War On Drugs, Polresta Malang Kota Sita 1,5 Kg Dari Kurir Narkoba
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Kota Malang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial ADV (23),di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tepatnya pada sekita pukul 14.00 WIB, Senin (26/6/2023).
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ADV (23). Dalam penggeledahan di rumah kost yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar.
“Hari ini kami menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka inisial ADV yang berperan sebagai kurir”, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K., M.H.
Dirinya menambahkan bahwa peran dari ADV ini adalah sebagai kurir, mengedarkan kepada para pemakai di Kota Malang sedangkan untuk bandar narkoba sendiri saat ini masih dalam pengejaran, dikarenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg, 2 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja , 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja, 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhan nya seberat seberat 0,922 kg, dan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir.
Dalam pemeriksaan, ADV mengakui bahwa narkotika yang ia bawa diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.
ADV akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Polres Tanah Laut Dan Jajaran Serentak Bagikan Bantuan Sosial Di Bulan Ramadhan
Polres Tanah Laut, Polda Kalsel beserta Polsek Jajaran secara serentak membagikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak mampu diwilayah Kabupaten Tanah Laut, Kamis (30/3).
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K menyampaikan bahwa pembagian sembako ini merupakan bantuan kemanusiaan untuk negeri yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bansos ini dibagikan sebagai bentuk misi kemanusiaan dari Kapolri kepada masyarakat yang terdampak fluktuasi harga bahan pokok di bulan Ramadan," kata Kapolres.
Menurut Kapolres pemberian paket sembako ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri sebagaimana instruksi presiden untuk misi kemanusiaan.
"Mudah-mudahan ini bermanfaat bisa membantu dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan," Harap Kapolres. https://bacasaja.co.id/bulan-ramadhan-polres-tanah-laut-dan-jajaran-ser...
Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu sabu
EN (48) warga Kecamatan Pesantren ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Perempuan yang keseharian bekerja sebagai ibu rumah tangga ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang dilakukan EN.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Diduga EN mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota saat berada di simpang tiga pasar Pesantren. Diduga saat itu hendak melakukan transaksi,” ungkap Ipda Nanang.
Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan mengamankan 4 klip sabu-sabu dengan total berat 3,88 gram. Adapun 4 klip sabu-sabu tersebut dikemas dengan berat 0,98 gram dan 0,87 gram.
“Kemudian saat dilakukan penggele...
Polda Jateng Ungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu di Demak dan Semarang
Polda Jateng mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat total lima kilogram, belum lama ini. KaPolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan kasus pertama yakni pada Kamis (27/7/2023), petugas Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti satu kilogram sabu, paket sabu, timbangan, kartu ATM, handphone dan lainnya.
"Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y yang masih dalam pengejaran," kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers, di Markas Polda Jateng, Senin (31/7).
Awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya. Lalu pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y...
Comments
Post a Comment