War On Drugs, Polresta Malang Kota Sita 1,5 Kg Dari Kurir Narkoba
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Kota Malang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial ADV (23),di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tepatnya pada sekita pukul 14.00 WIB, Senin (26/6/2023).
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ADV (23). Dalam penggeledahan di rumah kost yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar.
“Hari ini kami menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka inisial ADV yang berperan sebagai kurir”, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K., M.H.
Dirinya menambahkan bahwa peran dari ADV ini adalah sebagai kurir, mengedarkan kepada para pemakai di Kota Malang sedangkan untuk bandar narkoba sendiri saat ini masih dalam pengejaran, dikarenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg, 2 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja , 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja, 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhan nya seberat seberat 0,922 kg, dan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir.
Dalam pemeriksaan, ADV mengakui bahwa narkotika yang ia bawa diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.
ADV akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu sabu
EN (48) warga Kecamatan Pesantren ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Perempuan yang keseharian bekerja sebagai ibu rumah tangga ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang dilakukan EN.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Diduga EN mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota saat berada di simpang tiga pasar Pesantren. Diduga saat itu hendak melakukan transaksi,” ungkap Ipda Nanang.
Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan mengamankan 4 klip sabu-sabu dengan total berat 3,88 gram. Adapun 4 klip sabu-sabu tersebut dikemas dengan berat 0,98 gram dan 0,87 gram.
“Kemudian saat dilakukan penggele...
Polres Tanah Laut Buktikan Wujud Kekompakan TNI POLRI dengan Lakukan Baksos Bersama
Sebagai wujud sinergitas dan kekompakan TNI-Polri, Bripka Isonny Sugara Bhabinkamtibmas Desa Kait Kait, Polsek Bati Bati, Polres Tanah Laut, Polda Kalsel bersama Babinsa dan Aparat Desa melaksanakan Baksos kepada warga kurang mampu, Kamis (1/12).
Bakti sosial sasaran warga tidak mampu dan penyandang Disabilitas di Desa-Desa di wilayah Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut.
Bripka Isonny Sugara bersama Babinsa dan Aparat Desa menyambangi dan memberikan batuan sembako berupa Beras 10 kg, Telor 1 rak, Mie 1 dus, air mineral 1 Dus kepada Ibu Neni, Bapak Sunyoto dan Sumarno yang merupakan warga kurang mampu.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, mengungkapkan Tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan sinergitas TNI-Polri dalam membantu mengurangi kesusahan yang dihadapi warga kurang mampu.
“Kami berharap dengan bantuan ini dapat meringankan beban kurang mampu yang ada di Desa terse...
Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan pengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas terkait dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang digelar di Jakarta pada 5-7 September 2023. Pengamanan jalur ini dimaksudkan agar arus lalu lintas yang akan dilalui para delegasi dan masyarakat dapat berjalan baik dan lancar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sebanyak 1.679 personel dikerahkan guna mengamankan pengawalan, pengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas untuk penyelenggaraan KTT ASEAN.
"Untuk pengamanan rute sebanyak 1.128 personel, 300 personel untuk pengamanan parkir dan 251 personel untuk pengawalan yang terdiri dari 75 personel untuk pengawalan delegasi baik dengan kendaraan roda dua dan roda empat, lalu sebanyak 176 personel BKO paspampres," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023).
Sandi menuturkan, dalam pelak...
Comments
Post a Comment